Rustam Mengatakan Jika Menjadi Ketua DPR, Karir Puan Maharani Semakin Cemerlang



Karir politik dari Puan Maharani, anak dari Presiden Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri telah mendapatkan sorotan dari pemerhati politik dan ekonomi Rustam Ibrahim.

Rustam menilai karir politik Puan Maharani akan semakin terlihat jika menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Karena sebagai "speaker" Parlemen, dia akan lebih banyak muncul di publik. Dan sebagai lembaga, DPR merupakan mitra yang setara dengan lembaga kepresidenan," kata @RustamIbrahim, Kamis (2/4/2019).

"Karir politik Puan Maharani akan lebih moncer (cemerlang) sebagai Ketua DPR daripada sebagai Menko atau Menteri," tambah dia di tweet berbeda.

Sebelumnya, Rustam Ibrahim juga menggulirkan wacana yang cukup menarik seandainya PDI Perjuangan ingin kembali mencetak sejarah baru. Puan Maharani, kata Rustam Ibrahim, bisa dijadikan sebagai ketua DPR dan menjadi ketua DPR perempuan pertama.

"Jika PDIP ingin kembali membuat sejarah, setelah Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden perempuan pertama mungkin akan sangat baik jika Puan Maharani menjadi ketua DPR perempuan pertama @PDI_Perjuangan," kata Rustam. 

Diketahui Puan saat ini masih menjabat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dia maju lagi ke DPR mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah. 

Sebelum menjadi menteri, Puan pernah menjadi anggota DPR. Puan ketika itu menjadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan (2012-2014) dan duduk di Komisi VI.

Sumber: Akurat.co

BNN Kecewa Atas Putusan Hakim Karena Ibrahim Hasan Dihukum 20 Tahun Penjara



Hakim telah memberikan keputusan bahwa Ibrahim Hasan divonis 20 tahun penjara yang membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) kecewa dengan putusan hakim tersebut. Mantan anggota DPRD kabupaten Langkat itu terbukti memiliki 38 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi.

Pada Selasa (30/5/2019) lalu, putusan pidana Pengadilan Negeri Kuala Simpang dijatuhkan ke Ibrahim alias Hongkong. Deputi Berantas BNN, Irjen Pol Arman Depari meminta masyarakat menilai putusan tersebut.

"Menurut saya karena dia wakil DPRD seharusnya lebih dari itu. Silahkan masyarakat memberikan penilaian apakah sudah memenuhi rasa keadilan atau belum," ujar Arman di BNN, Cawang, Jakarta Timur Kamis (2/5/2019).

Ia melanjutkan, jika hakim memberikan hukuman selama 20 tahun belum tentu jaringan narkoba Ibrahim Hasan akan terputus. Terlebih, Arman sanksi jika hukuman 20 tahun dijalani secara penuh.

"Kalau dengan hukuman seperti itu membuat jera yang bersangkutan apakah jaringan akan terputus. 20 tahun gak mungkin dijalani 20 tahun," ungkapnya sinis.

Arman menegaskan, tugas jajarannya bukan hanya sekedar menangkap pelaku narkoba. Lebih dari itu, BNN menurutnya harus bisa mengungkap jaringan. Target dari pengungkapan tadi adalah terputusnya jaringan dengan Indonesia.

Ia juga mengapresiasi apa yang dilakukan penyidik untuk menjerat Ibrahim Hasan dengan hukuman mati. Namun, Arman geram akan perbedaan vonis terhadap pelaku narkoba.

"Yang lain mati, yang lain hanya hukum 20 tahun. Sekali lagi saya kembalikan ke masyarakat sudah memenuhi keadilan atau belum," imbuhnya.

Sumber: Akurat.co

KPU: Jumlah KPPS Yang Meninggal Sudah 382 Orang



Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus memantau petugas kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena masih ada penambahan yang meninggal dunia setelah bertugas dalam Pemilu 2019.

Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Rahman Hakim mengatakan, berdasarkan data terbaru per 2 Mei 2019 pukul 08.00 WIB pagi, tercatat sebanyak 382 petugas KPPS yang meninggal dunia, dengan wilayah Provinsi Jawa Barat yang paling banyak yaitu 100 orang petugas KPPS.

"Jumlah KPPS yang wafat sebanyak 382 orang. Kemudian jumlah KPPS yang sakit ada 2.232 orang," sebut Arif dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Dengan demikian, total dari seluruh jumlah KPPS yang sakit dan meninggal dunia menjadi 3911 orang. 

Berikut rincian data petugas KPPS pemilu 2019 yang meninggal dunia:

Jawa Barat 100 jiwa 
Jawa Tengah 62 jiwa
Jawa Timur 39 jiwa
Banten 21 jiwa 
Lampung 17 jiwa
Sumatera Utara 14 jiwa
D.I.Y Yogyakarta 11 jiwa 
DKI Jakarta 11 jiwa 
Kalimantan Barat 10 jiwa
Nusa Tenggara Timur 10 jiwa 
Riau 10 jiwa 
Sumatera Selatan 8 jiwa 
Aceh 7 jiwa
Bengkuli 7 jiwa
Sulawesi Utara 7 jiwa
Kalimantan Timur 6 jiwa 
Kalimantan Selatan 6 jiwa
Papua 6 jiwa 
Sulawesi Selatan 5 jiwa 
Jambi 5 jiwa
Nusa Tenggara Barat 4 jiwa 
Kalimantan Tengah 3 jiwa 
Kepulauan Riau 3 jiwa 
Sumatera Barat 2 jiwa 
Maluku 2 jiwa 
Bali 2 jiwa
Sulawesi Tengah 1 jiwa
Sulawesi Tenggara 1 jiwa 
Sulawesi Barat 1 jiwa
Kalimantan Utara 1 jiwa
Papua Barat 0 jiwa  
Maluku Utara 0 jiwa 
Kep. Bangka Belitung 0 jiwa 
Gorontalo 0 jiwa

Sebagaimana diketahui, pemerintah menyepakati santunan untuk KPPS yang meninggal sebesar Rp 36 juta. Kemudian, untuk petugas yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan kecacatan permanen diberikan santunan Rp 30,8 juta.

Sementara, untuk petugas yang mengalami luka berat akan diberikan santunan Rp 16,5 juta dan, untuk petugas yang mengalami luka sedang akan mendapat santunan Rp 8,25 juta.

Sumber: Akurat.co

Kalapas Narkotika Nusakambangan Dicopot Karena Langgar SOP Pemindahan Napi



Dirjen Pas Junaedi sebagai Direktur Pembinaan Narapidana dan latihan Kerja Produksi menyatakan bahwa 13 petugas lapas telah menyalahi prosedur dalam pemindahan 26 napi narkoba ke Lapas Nusakambangan.

Pelanggaran prosedur yang dilakukan petugas lapas Nusakambangan terjadi di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah pada Kamis (28/3/2019) lalu. Herman yang bertanggung jawab atas pemindahan napi dinonaktifkan dari jabatannya. 

"28 maret 2019 pemindahan yang berlangsung dari Lapas Grobokan Bangli. 26 napi diduga melakukan kegiatan pengendalian peredaran narkoba ke Nusakambangan," ujarnya di Lapas Cipinang, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2019). 

"Sekira jam 14:30 WIB rombongan napi pindahan dari Bali, sampe di Dermaga Wijayapura, Cilacap dilakukan pemeriksaan SOP, penerimaan, diborgol kumulatif, dipisahkan secara sendiri-sendiri," lanjutnya. 

Junaedi melanjutkan, tim yang disiapkan untuk menerima kedatangan napi adalah Kalapas Narkotika dan Kabid Keamanan dan Ketertiban (Kantip). Seharusnya, para napi diberikan pengarahan dan dijaga hingga masuk lapas. Namun, berdasarkan video yang beredar di aplikasi WhatsApp grup, narapidana mendapat perlakuan tidak manusiawi, mereka diseret masuk dalam kapal.

"Atas itu, maka dilakukan pemeriksaan oleh tim, dari pusat dalam hal ini Direktur Kantim, bersama tim dari kanwil, pemasyarakatan Jateng. Kita melakukan pemeriksaan intensif ke petugas yang melakukan pelanggaran SOP," katanya.

Sumber: Akurat.co

Arsenal Satu Langkah Menuju Final Usai Kalahkan Valencia



Pada leg pertama semifinal Liga Europa 2018-2019, Arsenal berhasil kalahkan Valencia dengan skor 3-1. Bermain di Stadion Emirates, London, Thegunners - julukan Arsenal - unggul berkat dwigol Alexandre Lacazette dan Pierre-Emerick Aubameyang.

Menit sebelas, Arsenal harus kebobolan lebih dulu melalui Mouctar Diakhaby. Berawal dari sepak pojok Dani Parejo, bola yang sempat diterima oleh Rodrigo mengirim umpan ke mulut gawang, lalu Diakhaby menyelesaikannya dengan sundulan.

Arsenal yang tertinggal mencoba terus menekan pertahanan Valencia. Terbukti, mereka mampu menyamakan kedudukan pada menit kedelapan belas lewat Lacazette setelah menerima umpan matang Aubameyang yang lepas dari jebakan offside.

Selang empat menit, Aubameyang kembali berusaha menekan pertahanan Valencia dari sisi kiri. Pemain asal Gabon itu melepaskan sepakan keras, namun bola masih melambung terlalu tinggi.

Menit 26, Lacazettte kembali mencatatkan namanya di papan skor. Menerima umpan silang Granit Xhaka, ia mencetak gol melalui sundulan setelah sebelumnya bola sempat ditepis Neto, lalu membentur tiang, dan akhirnya melewati garis gawang.

Arsenal lagi-lagi mendapat peluang jelang turun minum. Sayangnya, hingga peluit babak pertama berakhir, tak ada lagi tambahan gol tercipta.

Setelah dari kamar ganti, pasukan Unai Emery nyaris menambah angka pada menit ke-67. Lacazette mendapat peluang untuk mencetak trigol, namun Neto dengan sigap menyelematkan gawangnya.

Jelang peluit panjang dibunyikan, Arsenal akhirnya mendapat gol ketiga melalui Aubameyang. Berawal dari umpan Sead Kolasinac, sepakan voli pemain berusia 29 tahun itu tak mampu dibendung oleh Neto.

Arsenal 3-1 Valencia

Leg pertama semifinal Liga Europa 2018-2019
Stadion Emirates, London / Jumat, 3 Mei 2019
Kick-off: 02.00 WIB
Wasit: Clement Turpin (Prancis)
Gol: Mouctar Diakhaby (11'), Alexandre Lacazette (18', 26'), Pierre-Emerick Aubameyang (90')

Susunan Pemain

Arsenal (3-4-1-2): Petr Cech; Shkodran Mustafi, Sokratis Papastathopoulos, Laurent Koscielny; Sead Kolasinac, Matteo Guendouzi, Granit Xhaka, Ainsley Maitland-Niles; Mesut Oezil; Pierre-Emerick Aubameyang, Alexandre Lacazette.
Pelatih: Unai Emery.

Valencia (4-4-2): Neto; Gabriel Paulista, Ezequiel Garay, Mouctar Diakhaby, Facundo Roncaglia; Cristiano Piccini, Carlos Soler, Daniel Parejo, Jose Gaya; Goncalo Guedes, Rodrigo. 
Pelatih: Marcelino Garcia.

Sumber: Akurat.co

Tidak Lapor LPPDK, KPU Ancam Batalkan Keterpilihan Peserta Pemilu



Arif Budiman sebagai ketua dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengingatkan bagi partai politik peserta pemilu dan peserta Pilpres 2019 untuk melakukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Menurut Arief, pihaknya berharap seluruh peserta pemilu bisa melaporkan dana akhir kampanye dengan tepat waktu. Jika tidak melapor, maka berlaku mekanisme sanksi kepada peserta pemilu yang bersangkutan. 

"Sanksinya adalah dibatalkan keterpilihannya dalam pemilu,"kata Arief di kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019).

Hingga sampai saat ini, Arief mengaku, sudah ada tiga parpol nasional peserta pemilu yang telah melaporkan LPPDK. Yakni partai PKS, Gerindra dan NasDem. 

Selain itu, KPU juga menunggu laporan LPPDK dari paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno. Berdasarkan informasi yang diterima, kedua paslon akan melaporkan LPPDK pada Kamis. 

"Kemudian, dari 811 calon anggota DPD, baru 130 yang sudah melaporkan LPPDK dan sisanya masih kami tunggu,"ujarnya.

Arief menjelaskan, LPPDK yang diserahkan oleh peserta pemilu akan diterima langsung oleh kantor akuntan publik (KAP) yang tekah ditunjuk oleh KPU. Saat ini ada 18 KAP yang sudah ditunjuk dan akan bertugas melakukan audit kepatuhan atas LPPDK peserta pemilu. 

Dari 18 KAP itu, sebanyak 16 KAP akan melakukan audit LPPDK peserta pemilu. Dua KAP lain akan mengaudit LPPDK dari dua paslon capres-cawapres. 

"KAP punya waktu 30 hari untuk melakukan audit. Audit yang dilakukan meliputi apakah laporan disampaikan tepat waktu, apakah dana kampanye tidak melampaui batas yang ditentukan dan sebagainya. Kalau ada bentuk-bentuk pelanggaran (dalam LPPDK), silakan melaporkan ke Bawaslu,"jelasnya.

Sumber: Akurat.co

KSPI Terus Kawal C1 Karena Yakin Prabowo-Sandi Menang Pilpres 2019



Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah yakin bahwa yang akan menang di Pilpres 2019 adalah pasangan calon presiden dan wakil calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal itu dikatakan Presiden KSPI, Said Iqbal kepada wartawan saat konferensi pers peringatan May Day di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Rabu (1/5/2019).

"Prabowo Subianto-Sandiaga Uno karena kami pendukung maka kami berkeyakinan menang," ujar Said Iqbal.

Baca Menurut Said Iqbal, hasil Quick Count atau perhitungan cepat baik yang dilakukan oleh lembaga survei maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah ukuran untuk menilai siapa Capres-Cawapres yang terpilih di 2019 ini.

Akan tetapi, kata dia, yang menentukan hasil Pilpres adalah perhitungan manual KPU.

"Kami nilai quick count dan real count KPU bukan ukuran tapi dari rekapitulasi manual di KPU," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, KSPI akan terus mengawal form C1 hingga 22 Mai mendatang.

"Kami yakin Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang dan kami akan terus kawal," pungkasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan suara Pilpres 2019. Dalam situs resminya, real count KPU pada Rabu (1/5/2019) pukul 07.30 WIB telah mencapai 58,69 persen atau 477.359 dari 813.350 tempat pemungutan suara (TPS).

Sementara itu, berdasarkan hasil sementara real count KPU, pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin masih meraih suara lebih banyak dibanding pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jokowi-Ma'ruf Amin masih unggul dengan 56,00 persen atau 50.286.550 suara.Sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya 44,00 persen atau 39.516.826 suara.

Selisih peroleh suara Jokowi dengan Prabowo saat ini sebesar 12 persen atau 10.769.724 suara. Data yang masuk 58,6 persen.

Sumber: Akurat.co