BNN Kecewa Atas Putusan Hakim Karena Ibrahim Hasan Dihukum 20 Tahun Penjara

BNN Kecewa Atas Putusan Hakim Karena Ibrahim Hasan Dihukum 20 Tahun Penjara



Hakim telah memberikan keputusan bahwa Ibrahim Hasan divonis 20 tahun penjara yang membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) kecewa dengan putusan hakim tersebut. Mantan anggota DPRD kabupaten Langkat itu terbukti memiliki 38 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi.

Pada Selasa (30/5/2019) lalu, putusan pidana Pengadilan Negeri Kuala Simpang dijatuhkan ke Ibrahim alias Hongkong. Deputi Berantas BNN, Irjen Pol Arman Depari meminta masyarakat menilai putusan tersebut.

"Menurut saya karena dia wakil DPRD seharusnya lebih dari itu. Silahkan masyarakat memberikan penilaian apakah sudah memenuhi rasa keadilan atau belum," ujar Arman di BNN, Cawang, Jakarta Timur Kamis (2/5/2019).

Ia melanjutkan, jika hakim memberikan hukuman selama 20 tahun belum tentu jaringan narkoba Ibrahim Hasan akan terputus. Terlebih, Arman sanksi jika hukuman 20 tahun dijalani secara penuh.

"Kalau dengan hukuman seperti itu membuat jera yang bersangkutan apakah jaringan akan terputus. 20 tahun gak mungkin dijalani 20 tahun," ungkapnya sinis.

Arman menegaskan, tugas jajarannya bukan hanya sekedar menangkap pelaku narkoba. Lebih dari itu, BNN menurutnya harus bisa mengungkap jaringan. Target dari pengungkapan tadi adalah terputusnya jaringan dengan Indonesia.

Ia juga mengapresiasi apa yang dilakukan penyidik untuk menjerat Ibrahim Hasan dengan hukuman mati. Namun, Arman geram akan perbedaan vonis terhadap pelaku narkoba.

"Yang lain mati, yang lain hanya hukum 20 tahun. Sekali lagi saya kembalikan ke masyarakat sudah memenuhi keadilan atau belum," imbuhnya.

Sumber: Akurat.co

0 komentar :

Posting Komentar