Tidak Lapor LPPDK, KPU Ancam Batalkan Keterpilihan Peserta Pemilu

Tidak Lapor LPPDK, KPU Ancam Batalkan Keterpilihan Peserta Pemilu



Arif Budiman sebagai ketua dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengingatkan bagi partai politik peserta pemilu dan peserta Pilpres 2019 untuk melakukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Menurut Arief, pihaknya berharap seluruh peserta pemilu bisa melaporkan dana akhir kampanye dengan tepat waktu. Jika tidak melapor, maka berlaku mekanisme sanksi kepada peserta pemilu yang bersangkutan. 

"Sanksinya adalah dibatalkan keterpilihannya dalam pemilu,"kata Arief di kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019).

Hingga sampai saat ini, Arief mengaku, sudah ada tiga parpol nasional peserta pemilu yang telah melaporkan LPPDK. Yakni partai PKS, Gerindra dan NasDem. 

Selain itu, KPU juga menunggu laporan LPPDK dari paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno. Berdasarkan informasi yang diterima, kedua paslon akan melaporkan LPPDK pada Kamis. 

"Kemudian, dari 811 calon anggota DPD, baru 130 yang sudah melaporkan LPPDK dan sisanya masih kami tunggu,"ujarnya.

Arief menjelaskan, LPPDK yang diserahkan oleh peserta pemilu akan diterima langsung oleh kantor akuntan publik (KAP) yang tekah ditunjuk oleh KPU. Saat ini ada 18 KAP yang sudah ditunjuk dan akan bertugas melakukan audit kepatuhan atas LPPDK peserta pemilu. 

Dari 18 KAP itu, sebanyak 16 KAP akan melakukan audit LPPDK peserta pemilu. Dua KAP lain akan mengaudit LPPDK dari dua paslon capres-cawapres. 

"KAP punya waktu 30 hari untuk melakukan audit. Audit yang dilakukan meliputi apakah laporan disampaikan tepat waktu, apakah dana kampanye tidak melampaui batas yang ditentukan dan sebagainya. Kalau ada bentuk-bentuk pelanggaran (dalam LPPDK), silakan melaporkan ke Bawaslu,"jelasnya.

Sumber: Akurat.co

0 komentar :

Posting Komentar