Bupati Boyolali Dilaporkan ke Bawaslu
Wahyu Setiawan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro karena diduga melakukan pengusutan keberpihakan pada salah satu pasangan calon presidden ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Itu sudah menjadi kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran aturan pemilu," kata Wahyu di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).
Wahyu meminta kepala daerah tidak menghina salah satu kandidat capres-cawapres. Dia menyarankan semua pihak menggunakan bahasa yang santun saat akan ikut berkampanye.
"Terkait regulasi kampanye, kami berharap kampanye sarana pendidikan politik pada masyarakat mestinya menggunakan bahasa-bahasa santun dan mengedukasi. Siapapun itu," ucapnya.
Diketahui, pelapor yang merupakan Advokat Pendukung Prabowo menyebut tindakan Seno yang melontarkan kalimat-kalimat yang menghina Prabowo dan bernada provokatif. Yang dilakukan Seno itu dinilai dapat merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 tersebut.
Seruan itu disampaikan Seno Samodro dalam aksi protes warga Boyolali terhadap pidato capres nomor urut 02, Prabowo Subianto yang mengucap "tampang Boyolali". Aksi tersebut berlangsung di Balai Sidang Mahesa Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (4/11).
Sumber: Akurat.co

0 komentar :
Posting Komentar