Sri Mulyani dan Luhut Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Kampanye
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tidak terbukti bahwa mereka melakukan pelanggaran kampanye dan itu sudah diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisoner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, laporan yang ditujukan kepada Luhut dan Sri Mulyani tidak memenuhi unsur ketentunan pidana sebagaimana Pasal 547 UU Nomor 7/2017 tentang pemilihan umum.
"Status laporannya tidak terbukti ada pelanggaran karena tidak terpenuhi unsur-unsur pidana seperti dalam UU Pemilu," ungkap Ratna, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).
Kata Ratna, keputusan tersebut diambil setelah dirinya dengan para komisioner Bawaslu lainnya menyelenggarakan rapat pleno, pada Senin (5/11) kemarin. Sehingga memutuskan laporan itu tidak bisa dilanjutkan kembali.
"Tidak terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon," ucapnya.
Menurut Ratna, dari keterangan Sri Mulyani menjelaskan tidak ada maksud untuk melakukan kampanye terhadap salah satu pasangan calon. Karena saat itu Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde bertanya kepada dirinya kenapa tidak boleh memberikan simbol dua jari yang diketahui maknanya adalah victory alias kemenangan.
Sumber: Akurat.co

0 komentar :
Posting Komentar