Pada hari Minggu (7/4/2019), Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi telah menggelar kampanye akbar di Glora Bung Karno (GBK).
Kampanye ini dihadiri ribuan massa pendukung pasangan ini dari berbagai daerah di Jakarta dan wilayah lainnya di sekitar Ibu Kota. Namun pada kampanye kali ini banyak orang tua yang tak segan membawa anak-anaknya menghadiri kegiatan politik ini.
Padahal dalam Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik. Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Sementara, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Pantauan AKURAT.CO anak-anak yang dibawa orang tuanya untuk mengikuti kampanye ini ada yang mengenakan atribut seperti kaos yang bergambar Prabowo-Sandi. Sebagian lainya mengenakan kaos bergamabar Calon legislatif.
Sementara ada anak-anak lainnya yang dikenakan atribut lainya seperti ikat kepala bertukiskan kalimat tauhid. Atribut ini banyak dikenakan oleh orang dewasa saat menghadiri kampanye Prabowo-Sandi.
Sebagian anak-anak itu juga didandani mengenakan baju putih dan celana berwana kream persis yang dikenakan orang dewasa lainnya pada kampanye akbar kali ini.
"Enggak tahu mas. Aturan kalau bawa anak (saat kampanye) enggak boleh," kata salah satu pasangan sumai istri yang tak mau menyebutkan namanya saat ditemui di lokasi.
Sang suaminya yang berumur sekitar 30 tahun itu lalu mengatakan bahwa dia membawa anak lelakinya untuk mengahadiri kampanye karena hari ini anak semata wayannya itu tidak sekolah.
"Anak sayakan masih Paud. Lagi pula hari ini libur. Makanya saja ajak kesini," kata dia sembari meninggalakan pewarta AKURAT.CO.
Sumber: Akurat.co

0 komentar :
Posting Komentar