Mendagri Dilaporkan ke Bawaslu Oleh Advokat Nusantara

Mendagri Dilaporkan ke Bawaslu Oleh Advokat Nusantara



Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah dilaporkan ke Bawaslu RI terkait tuduhan keperpihakan pada Capres tertentu.

Laporan tersebut dilayankan oleh sekelompok pengacara yang menamakan diri sebagai Advokat Nusantara. Juru Bicara Advokat Nusantara, Dahlan Pido, mengungkapkan bahwa Tjahjo Kumolo diduga telah melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Selain itu, menurut Dahlan, Tjahjo Kumolo juga diduda telah melakukan tindakan yang menguntungkan Capres Nomor Urut 01 Joko Widodo (Jokowi) itu dalam sebuah acara mengenai Dana Desa, Rabu (20/2/2019).

Dahlan menyampaikan, acara itu dihadiri ribuan kepala desa dan Badan Pengawas Pembangunan. Dalam acara tersebut, Tjahjo Kumolo mengajak para hadirin untuk menyerukan 'Pak Jokowi' setelah ia berkata 'dana desa'.

"Dia bilang, kalau saya bilang dana desa, jawab Pak Jokowi," ungkapnya di Kantor Bawaslu RI, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Dahlan mengatakan, meskipun dana desa yang dimaksud Tjahjo Kumolo merupakan program Jokowi sebagai presiden, namun ia tetap dapat dianggap menguntungkan Jokowi sebagai Capres.

Dalam aduannya, Dahlan pun membawa sejumlah alat bukti berupa berita media daring mengenai tindakan Tjahjo Kumolo tersebut.

"Dalam pasal tersebut (282 dan 283), aturan itu menyebutkan bahwa pejabat negara tidak boleh memihak salah satu paslon dan merugikan maupun menguntungkan salah satu paslon," katanya.

Sumber: Akurat.co

0 komentar :

Posting Komentar