Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dugaan pelanggaran kampanye saat menghadiri acara Munajat 212.
Laporan ini dilayangkan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) DKI Jakarta Jokowi-Ma'ruf Amin, Selasa (26/2/2019).
Ketua TKD DKI Jakarta Jokowi-Ma'ruf, Prasetio Edi Marsudi mengatakan laporan dilakukan pihaknya lantaran Zulkifli saat menghadiri acara Munjat 212 mengeluarkan pernyataan yang mengarah kepada kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.
Pras menegaskan pejabat tersebut telah melanggar pasal 283 dan 547 Undang-Undang Pemilu 2017.
"Ini belum waktunya kampanye sudah memberikan suatu statement mengarahkan pada salah satu calon capres. Itu aja yang saya laporkan," kata Pras saat dikonfirmasi Selasa (26/2/2019).
Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Jufri membenarkan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Zukifli tersebut. Pihaknya sudah menerima barang bukti berupa video dan pemberitaan media dari pihak pelapor.
Setelah menerima laporan itu lanjut Jufri Bawaslu DKI bakal melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran tersebut selama 14 hari.
"Kajian awal itu menentukan apakah laporan ini terpenuhi syarat materil dan formil nah kalo sudah terpenuhi syaratnya, maka Bawaslu lakukan tindak lanjut atas laporan itu paling lama 14 hari setelah diterima," kata Jufri.
Diketahui Zulkifli Hasan secara tidak langsung dalam pidatonya mengajak peserta "Munajat 212" untuk memilih pasangan Prabowo-Sandi pada pemilihan presiden tahun ini.
"Bahwa pemilihan menentukan nasib kita, menentukan arah Indonesia. Persatuan nomor satu, soal presiden? (massa: nomor dua). Persatuan nomor satu, soal presiden? (massa: nomor dua)," tutur Zulkifli Hasan saat memberi sambutan.
Sumber: Akurat.co

0 komentar :
Posting Komentar