VA Resmi Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara
Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) baru saja memeriksa artis Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktek prostitusi online yang telah menjeratnya.
Alhasil, per-30 Januari 2019, Vanessa Angel resmi ditahan karena menyebarkan konten pornografi lewat sosial medianya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa mulai hari ini Vanessa Angel secara resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Lebih lanjut, perempuan 27 tahun tersebut ditahan lantaran diduga menyebarkan konten porno dan melanggar pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Frans Barung saat dihubungi AKURAT.CO, Rabu (30/1).
Sementara itu, Kombes Pol Frans Barung juga mengatakan bahwa kondisi Vanessa Angel dalam keadaan baik-baik saja ketika polisi menyimpulkan kalau dirinya resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan.
"Kondisinya baik saja," jelas Frans Barung lagi.
Sumber: Akurat.co

0 komentar :
Posting Komentar