Pemkot Banda Aceh Melarang Warga Rayakan Valentine

Pemkot Banda Aceh Melarang Warga Rayakan Valentine



Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh telah mengeluarkan larangan kepada masyarakatnya untuk merayakan hari Valentine yang biasa diperingati pada tanggal 14 Februari.

Pelarangan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, melalui seruan yang dikeluarkan 21 Januari 2019, lalu.

Aminullah menyampaikan larangan tersebut dalam rangka menjaga kesucian aqidah dan penguatan pengamalan syariat Islam di Banda Aceh.

Larangan Penggunaan Kantong Plastik Malah Untungkan Peritel
Melalui seruan itu, wali kota Banda Aceh menegaskan pelarangan melalui dua poin.

Poin pertama, kepada kalangan generasi muda, mahasiswa, siswa-siswi, dan seluruh masyarakat muslim di Banda Aceh diimbau agar tidak merayakan Valentine Day dalam bentuk apapun karena Valentine Day bertentangan dengan syariat Islam dan budaya Aceh.

Pada poin kedua, diminta kepada pihak perhotelan/penginapan, caffe, tempat tempat hiburan dan tempat tempat lainnya dalam wilayah Kota Banda Aceh untuk tidak memfasilitasi kegiatan Valentine Day tersebut.

Seruan ini dikeluarkan sebagai wujud kepedulian serta komitmen dalam pelaksanaan dan penegakan syariat Islam secara kaffah di Banda Aceh.

Selain itu, wali kota meminta kepada seluruh pihak untuk mengantisipasi berbagai bentuk perayaan Hari Valentine di Kota Banda Aceh.

Sumber: Akurat.co

0 komentar :

Posting Komentar