Permohonan Uji Materi UU Pemilu yang Diajukan PSI Ditolak MK

Permohonan Uji Materi UU Pemilu yang Diajukan PSI Ditolak MK



Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan permohonan uji terkait frasa 'citra diri' yang teruang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945 telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Amar putusan mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

MK berpendapat bahwa permohonan PSI selaku pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 1 angka 35 UU Pemilu sepanjang frasa 'dan atau citra diri' tidak beralasan menurut hukum.

MK mengatakan bahwa dalam UU Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dijelaskan bahwa kampanye yang menampilkan citra diri calon atau pasangan calon tanpa mencantumkan visi, misi atau programnya, dapat terhindar dari pengawasan penyelenggara Pemilu. Oleh sebab itu untuk mengatasi kelemahan regulasi pemilu sebelumnya, UU Pemilu kemudian mengadopsi frasa 'citra diri' dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu.

Dengan dimasukkannya frasa tersebut melalui penggunaan rumusan alternatif, maka tidak ada lagi kampanye Pemilu yang tidak dapat diatur dan diawasi.

"Dalam konteks ini, regulasi Pemilu sesungguhnya hendak menjaga agar kampanye berjalan secara adil dan dapat diawasi sehingga dapat menopang berjalannya pemilu secara jujur dan adil," ujar Hakim Konstitusi memaparkan pertimbangan.

Dengan demikian, MK menyebutkan tidak ada lagi peserta atau pihak lain yang mencoba untuk memanfaatkan celah hukum yang ada untuk berkampanye secara terselubung karena semuanya akan terjangkau oleh lembaga pengawas Pemilu.

Selain itu, Mahkamah juga berpendapat bahwa keberadaan frasa 'citra diri' sesungguhnya juga tidak membuka ruang untuk tindakan sewenang-wenang dari penyelenggara Pemilu.

"Dalam arti, penyelenggara Pemilu tidak dapat menafsirkan frasa tersebut secara lentur," lanjut Hakim Konstitusi.

Hal tersebut akan sangat sulit terjadi, sebab maksud yang dikandung frasa 'citra diri' telah sangat jelas dan mencakup segala tindakan peserta pemilu terkait pencitraan dirinya. Kendati demikian, bila dalam pelaksanaan penyelenggara Pemilu penerapan norma tersebut dilakukan secara berbeda kepada peserta Pemilu, MK menilai hal itu lebih sebagai pelanggaran terhadap prinsip profesionalitas penyelenggara Pemilu dan bukan masalah konstitusionalitas norma.

Sumber: Akurat.co

0 komentar :

Posting Komentar