Wakil Ketua DPR RI Jadi Tersangka Kasus Suap APBN 2016
Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR RI dari fraksi PAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas suap anggaran Dana Alokasi Khusus.
Sebagai Wakil Ketua DPR RI, Taufik turut menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
"KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) Wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa persnya di kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/10).
Sebagai informasi, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu merupakan wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen.
Atas perbuatan tersebut Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Awal September 2018 lalu, Taufik sempat diminta keterangannya terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari DAK pada APBN 2016, senilai Rp100 miliar. Namun, dia enggan membeberkan permintaan keterangan yang dilakukan penyelidik KPK kepada dirinya.
KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, mantan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka suap. Cipto diduga menerima suap sebesar Rp50 juta terkait pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2015-2016.
Atas perbuatannya, Cipto dan Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Akurat.co

0 komentar :
Posting Komentar