Konten Hoaks Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610

Kabar duka tentang Pessawat Lion Air JT-610 yang jatuh di wilayah Karawang, Jawa Barat, menjadi perbbincangan hangat di berbagai media.
Warganet pun berlomba untuk menyebarkan informasi terkait kejadian tersebut. Sayangnya, musibah ini dimanfaatkan sebagian orang untuk mencari 'kehebohan' lebih dengan cara menyebarkan konten berupa foto yang tidak sesuai fakta alias hoaks.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pun menyisir berbagai informasi hoaks tersebut. Per hari ini, Selasa (30/10) Kominfo telah menemukan dan melaporkan tiga foto palsu yang beredar terkait peristiwa tersebut. Berikut laporannya.
Tersebar foto badan pesawat terbelah yang di duga korban di pesawat Lion Air JT-610

Penjelasan: Foto yang digunakan dalam postingan tersebut bukan merupakan kondisi pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada 29 Oktober 2018.
Fakta: foto tersebut adalah kondisi pesawat Lion Air JT-904 dalam penerbangan Banjarmasin-Bandung-Denpasar yang terbelah di laut Bali pada tanggal 13 April 2013.
Video dari saksi nelayan saat jatuhnya pesawat jatuh Lion Air JT-610

Penjelasan : Video tersebut sama sekali tidak terkait dengan peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta – Pangkal Pinang pada tanggal 29 Oktober 2018.
Fakta: video tersebut peristiwa jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines Flight 961 di Samudera Hindia pada tanggal 23 November 1996.
Berita satu bayi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 yang selamat.

Penjelasan : Foto yang beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang bayi dengan caption satu bayi korban pesawat Lion Air JT-610 ‘selamat terombang ambing di laut’ adalah hoaks.
Fakta:foto tersebut merupakan salah satu penumpang selamat dari kejadian tenggelamnya kapal KM Lestari Maju di Perairan Selayar pada 3 Juli 2018.
Sehubungan dengan kebiasaan warganet Indonesia dalam menyikapi suatu bencana ini, Kominfo sebelumnya telah memperingatkan untuk tidak menyebarkan informasi bohong dan tidak sesuai faktanya.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengimbau warganet Indonesia untuk tidak menyebarkan informasi hoaks ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang," tulis Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Fernandus Setu, melalui keterangan resminya.
Pernyataan ini didasarkan pada regulasi yang sudah diatur. Bahwa setiap aktivitas pengguna di ruang siber (cyber space), termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi hoaks diatur dengan UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sumber: Akurat.co
0 komentar :
Posting Komentar