Terkait Pemblokiran Situs Jurdil2019.org, Kemenkominfo Tawarkan Banding

Terkait Pemblokiran Situs Jurdil2019.org, Kemenkominfo Tawarkan Banding



Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengajukan banding atas pemblokiran Website dengan nama Jurdil2019.org milik PT Prawedanet Aliansi Teknologi.

“Setiap pemilik website yang merasa dirugikan, ingin mengajukan banding, bisa mengajukan ke kami,”kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Semuel mengatakan, Kemenkominfo siap menunjukkan kesalahan-kesalahan yang membuat suatu situs tersebut diblokir. Semuel menegaskan, pemblokiran suatu situs merupakan bentuk sanksi administrasi.

“Setiap kita memblokir, kita punya bukti-bukti yang juga memenuhi unsur pelanggaranya,”jelasnya.

Semuel mengatakan, Kemenkominfo menyambut baik segala partisipasi masyarakat yang ingin menjaga kualitas demokrasi di Indonesia, salah satunya dengan memantau hasil hitung cepat. Namun, dirinya meminta segala tindakan itu harus sesuai koridor hukum. 

Karena, lanjut ia, jangan sampai, suatu lembaga malah menyajikan informasi, bahkan hasil hitung cepat yang menimbulkan keresahan. Apalagi kalau tak terverifikasi, ada kemugkinan data-data palsu masuk.

“Mari kita bantu finalisasi proses ini, kalau ingin berpartisipasi silakan pantau semua prosesnya, tapi harus dalam koridor hukum,"sambungnya.

Selain itu, Semuel menghimbau kepada lembaga lainnya  jangan sampai data atau informasi yang diberikan membuat keresahan. Apalagi sampai membuat gaduh di masyarakat.

 "Kalau ingin berpartisipasi silakan pantau semua prosesnya. Asal dalam koridor hukum,"tandasnya. 

Sumber: Akurat.co

0 komentar :

Posting Komentar