Sofyan Basir kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Untuk menggantikan Sofyan Basir sebagai pelaksana tugas (Plt) dirut, Dewan Komisaris PT PLN (Persero) telah menetapkan Direktur Human Capital Management PLN Muhammad Ali menjadi Plt Dirut PLN.
"Betul, Dewan Komisaris memutuskan Muhamad Ali menjadi Plt Dirut PLN. Kami tinggal menunggu surat resmi dari Dewan Komisaris hari ini (Kamis)," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Menurut dia, penetapan Plt Dirut PLN selain karena Sofyan Basir menjadi tersangka, juga untuk memastikan operasional perusahaan berjalan seperti biasa.
"PLN perusahaan besar, strategis dan melayani kebutuhan listrik masyarakat dan seluruh jenis industri. Harus ada yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas dirut," ujarnya.
Ia menjelaskan sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya dengan dirut definitif dan untuk sementara mengangkat Plt Dirut Muhammad Ali.
Sebelumnya, pada Selasa (23/4/2019), KPK resmi menjadikan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
KPK menyebutkan Sofyan Basir diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak Iain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Tersangka Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sumber: Akurat.co

0 komentar :
Posting Komentar