Legislator yang Telat dan Belum Lapor LHKPN Akan Diumumkan KPK dan KPU
Anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terlambat bahkan belum sama sekali melaporkan kekayaannya ke KPK akan diumumkan kepada publik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dalam rangka memberi informasi kepada masyarakat, agar mengetahui siapa saja calon legislatif yang memiliki integritas dan patuh pada peraturan transparansi harta KPK dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"KPK bersama KPU akan mengumumkan secara resmi nama-nama DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan secara tepat waktu, melaporkan terlambat dan belum melaporkan sama sekali LHKPN untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari – 31 Maret 2019," ujar Jubir KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya kepada awak media, Senin(8/4/2019).
Lebih lanjut Febri menjelaskan, nama-nama penunggak laporan LHKPN yang akan diumumkan tercatat saat ini mencapai 18.353 orang Penyelenggara Negara.
"Diharapkan Informasi ini dapat membantu masyarakat untuk memilih pada 17 April 2019 nanti," kata Febri.
Sejauh ini, tim dari KPU yang terdiri dari jajaran komisioner sudah berada di gedung KPK, Jakarta dalam rangka membahas proses pengumuman yang akan dilakukan.
Sumber: Akurat.co

0 komentar :
Posting Komentar