Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai lainnya masih banyak melakukan perilaku tidak jujur, seperti pungutan liar (pungli) di beberapa daerah di Indonesia
"Di luar sana, masih banyak pungli terjadi. Bahkan saat saya berdiri di podium ini sekarang, mungkin saja ada pungli yang terjadi," ungkap Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, di Makassar, Senin (1/4/2019).
Amzulian mengatakan, secara kasat mata, pungli mungkin saja tidak terlihat. Namun menurut Amzulian, hal itu bukanlah karena memang tidak ada dan bukan karena Ombudsman tidak melakukan tugasnya dengan baik.
Akan tetapi, Amzulian menyampaikan, Ombudsman tidak ingin membuat gaduh dengan temuan-temuannya.
"Ketua Ombudsman RI mungkin jarang masuk di media karena saya memilih bekerja tidak dengan membuat kegaduhan. Saya biasanya kalau ada persoalan dengan birokrasi saya langsung WA (WhatsApp) menterinya dan membahasnya secara langsung," katanya.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) itu menuturkan, salah satu permasalahan yang sempat membuat heboh publik tanah air ketika dirinya mempersoalkan Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, dan memantik reaksi dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Salah satu contoh ketika saya mempersoalkan Lapas Sukamiskin, tetapi ditanggapi secara berlebih oleh pak menteri, bahkan dibuatkan 'statement' dan dinonton di youtube. Tapi setelah bertemu dengan pak menteri, duduk membahas persoalan akhirnya selesai dan langsung MoU dengan semua lembaga di Kemenkumham," ujar Amzulian.
Amzulian mengungkapkan, beberapa lembaga pemerintah, kementerian dan lainnya sudah menjalin kerja sama dengan Ombudsman, seperti Polri yang mana penandatanganan dilakukan oleh dirinya dengan Kapolri disaksikan oleh semua kapoldanya.
"Hal-hal seperti ini sangat efektif dan nantinya akan diteruskan oleh lembaga perwakilan di provinsi lainnya," ungkapnya.
Amzulian menjelaskan, tugas utama dari Ombudsman yakni mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kemudian, lanjut Amzulian, juga mengawasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008," katanya.
Sumber: Akurat.co

0 komentar :
Posting Komentar