Terjerat Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Jalani Sidang Hari ini
Aktor Steve Emmanuel beberapa waktu lalu telah diamankan aparat kepolisian karena ketahuan mengkonsumsi dan menyeludupkan narkotika jenis kokain
Steve Emmanuel ditangkap oleh Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Kondominium Kintamani Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jum'at 21 Desember 2018 lalu.
Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah bullet yang digunakan sebagai alat pengisap dan kokain seberat 92,04 gram di dalam kamarnya.
Setelah diperiksa dan dinyatakan positif Narkoba, Steve Emmanuel langsung ditahan oleh pihak kepolisian di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Namun hari ini, pemain sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta itu akan mengikuti sidang perdananya yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Edy Subhan selaku Kepala Seksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, membenarkan kalau hari ini memang ada jadwal sidang mantan suami Andi Soraya itu soal kasus Narkoba.
"Iya benar (ada persidangan) di Barat, tadi informasi dari jaksanya jam setengah 2, diruang sidang atas," ujar Edy saat dihubungi awak media, Kamis (21/3).
"Dakwaan (agendanya) sih awal, baru pertama. Masih pembacaan dakwaan," sambungnya.
Diketahui, atas perbuatannya itu Steve Emmanuel disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber: Akurat.co

0 komentar :
Posting Komentar