Romy Diberhentikan Dari Posisi Ketum PPP Karena Menjadi Tahanan KPK
DPP PPP telah memberhentikan tetap atau sementara Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy karena status menjadi tersangka dugaan suap.
Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani, mengungkapkan bahwa status Romy sebagai ketua umum partai berlambang Ka'bah itu bakal ditentukan dalam rapat pengurus harian yang berlandaskan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Arsul mengaku belum bisa memastikan apakah Romy akan diberhentikan secara permanen atau hanya sementara saja. Intinya nasib Romy akan ditentukan melalui rapat pengurus harian yang dihadiri oleh ketua majelis pertimbangan, majelis pakar dan majelis syariat partai.
"Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu secara jelas telah mengatur antara lain, ketua umum atau pengurus harian lainnya sebagai tersangka yang menyangkut di KPK dalam kasus tindak pidana korupsi atau misalnya kejahatan serius lainnya seperti narkoba yang berurusan dengan kepolisian, Kejaksaan Agung, itu diberhentikan atau diberhentikan sementara," ungkapnya saat konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Sabtu, (16/3/2019).
Pun demikian soal kandidat pengganti Romy, Arsul juga masih belum bisa memastikannya. Namun yang jelas, menurut Arsul, PPP akan mendapuk kader terbaiknya untuk menggantikan posisi Romy.
"Nanti pengurus harian akan memutuskan apakah diantara wakil ketua umum ini yang naik sebagai pelaksana tugas ketua umum atau ada keputusan yang lain, itu sepenuhnya nanti wewenang rapat pengurus harian kami," ujarnya.
Arsul menyampaikan, rapat harian itu sedianya akan dilaksanakan pada Sabtu (16/3/2019) petang ini sekira pukul 16.00 WIB di Kantor DPP PPP Menteng, Jakarta Pusat.
Saat ini, Arsul menambahkan, pihaknya masih menunggu para pengurus harian yang sedang dalam perjalanan ke Kantor DPP PPP yang terletak di Jl, Diponegoro itu.
"Kami Insya Allah nanti akan rapat pengurus harian pada sekitar pukul 16.00 WIB ya, sekira itu teman-teman yang ingin saya sampaikan," katanya.
Sumber: Akurat.co

0 komentar :
Posting Komentar