Inilah Tugas Dari KPU Komite Damai Debat Ketiga Pilpres 2019

Inilah Tugas Dari KPU Komite Damai Debat Ketiga Pilpres 2019



Komite Damai untuk debat ketiga Pilpres 2019 yang bertujuan untuk mengatasi masalah selama berlangsungnya debat telah dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komite Damai itu terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Perwakilan 01 untuk Komite Damai ada saya; Aria Bima dan Pak Rizal Malarangeng," ucap Direktur Program TKN Aria Bima di The Hotel Sultan, Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Bedasarkan surat pemberitahuan persetujuan ditandatangani langsung oleh Ketua TKN Erick Thohir dan Sekretaris BPN Hasto Kristiyanto.

Menindaklanjuti surat KPU Nomor 37/PL.02.4-SD/06/Kapau/III/2019 Tertanggal 8 Maret 2019, maka TKN Jokowi-Ma'ruf Amin menyampaikan dua usulan nama sebagai anggota Komite Damai Pemilu 2019, yakni Aria Bima (Direktur Program TKN) dan Rizal Malarangeng (Gugus Tugas Khusus TKN). 

Sedangkan, BPN menugaskan nama-nama berikut sebagai anggota Komite Damai Pemilu 2019 yakni Putra Jaya Husein dan Imelda Sari.

Sementara KPU diwakili oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Bawaslu diwakili oleh anggota Bawaslu yaitu Mochammad Afifuddin.

Diketahui, dalam debat ketiga yang dilaksanakan pada 17 Maret 2019 mendatang, hanya melibatkan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno.

Tema debat yang akan dibahas adalah Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan, serta Sosial dan Kebudayaan. Nantinya, debat capres-cawapres ketiga akan disiarkan di Trans TV, Trans 7, dan CNN TV Indonesia.

Sumber: Akurat.co

0 komentar :

Posting Komentar