Penahanan Taufik Kurniawan di Perpanjang Oleh KPK Hingga 3 Maret 2019
Masa penahanan Wakil Ketua DPR RI, Taufik kurniawan telah diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 3 Maret 2019.
Taufik merupakan tersangka suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.
"Terhadap tersangka TK, Wakil Ketua DPR RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 2 Februari 2019 sampai 3 Maret 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Sebagaimana diketahui, KPK pada 30 Oktober 2018 lalu akhirnya resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka.
"Ini merupakan perpanjangan yang kedua sehingga dalam waktu 30 hari ini proses penyidikan terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang dibutuhkan pada proses persidangan nantinya," ucap Febri.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Akurat.co

0 komentar :
Posting Komentar