VA Ditetapkan Menjadi Tersangka Oleh Polda Jatim
Vanessa Angel telah ditetapkan menjadi tersangka kasus prostitusi online oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Luki menyampaikan, pihaknya akan segera memanggil Vanessa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah penetapannya sebagai tersangka
Luki mengungkapkan, dalam kasus ini, mantan pacar Didi Mahardika itu telah melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.
"Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," demikian Luki.
Sumber: Akurat.co

0 komentar :
Posting Komentar