Satpol PP dan PKL Tanah Abang Bentrok, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Dalam aksi anarkis kepada Satpol Pp di Blok F, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis kemarin, polisi telah menetapkan dua orang tersangka.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Hakim mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial EW (27) dan SE (54) karena diduga berperan memprovokasi pedagang kaki lima (PKL) untuk melempari satpol PP dengan berbagai benda tumpul.
"Ditangkap tiga orang, dua (ditetapkan) sebagai tersangka. Untuk itu kita masih kembangkan juga, berusaha mencari tersangka - tersangka lain, sudah diamankan dua di Polsek," kata dia Lukman di Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Kedua tersangka ini, kata Lukman terekam dalam video untuk provokasi PKL melawan Pol PP yang melakukan penertiban di kawasan Tanah Abang. Padahal, Satpol PP kala itu hanya menjalankan tugasnya melakukan penertiban kepada PKL yang ganggu pejalan kaki.
Sedangkan satu orang lainnya tidak terbukti atas perlawanan kepada petugas Satpol PP di sana.
"Dia terekam video itu, dia ikut memprovokasi dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas, itu ada pasalnya 212 KUHP hukuman penjara maskimal 1 tahun 4 bulan," tegas dia.
Menurut dia, Pemerintah sudah memasang spanduk agar PKL tidak menjajakan dagangannya di lokasi tersebut. Atas dasar itu, Pol PP langsung berupaya menertibkan agar PKL tidak menjamur.
"Ya ada rekaman video itu, terus ada tongkat, batu buat yang dilempar ke mobil satpol PP. Termasuk kendaraan satpol PP yang spionnya pecah," tegas dia.
Sumber: Akurat.co

0 komentar :
Posting Komentar