Politisi India Masuk Penjara Akibat Hina Perdana Menteri di Facebook
Politisi dari India telah masuk penjara akibat mengunggah sebuah postingan yang mengolok-olok Perdana Menteri Narendra Modi melalui akun Facebook.
Sebelumnya, Sathiyaraj Balu, anggota partai pro-Tamil lokal, mengunggah sebuah foto yang direkayasa, menggambarkan sosok Modi sebagai pengemis, lengkap dengan mangkuk untuk meminta-minta. Gambar tersebut diunggah sehari sebelum kunjungan perdana menteri ke negara bagian Tamil Nadu di India selatan.
Tindakan ini membuat Balu didakwa berniat mengganggu perdamaian dan menciptakan kebencian antar-kelas. Dia ditahan usai adanya pengaduan resmi yang dibuat oleh anggota lokal dari partai Bharatiya Janata (BJP).
"Kami menerima keluhan terhadapnya (Balu) dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata salah seorang perwira polisi senior di distrik tersebut, dilansir dari Aljazeera.
Penahan serupa juga terjadi beberapa kali di India pada tahun lalu. Beberapa orang ditangkap dan ditahan karena menyerang kebijakan atau ideologi Modi.
Salah satu korban dari hukum ini adalah seorang reporter televisi yang dipenjara di negara bagian Manipur timur laut. Ia dituduh memposting kritik terhadap Modi dan Menteri Kepala negara bagian Biren Singh.
Kishorechandra Wangkhem ditangkap pada bulan Desember di bawah hukum kejam yang memungkinkan pihak berwenang untuk menahan siapa pun hingga satu tahun tanpa pengadilan.
Dia menuduh Singh mempromosikan ideologi Hindu sayap kanan di wilayah tersebut dan memanggilnya "boneka" Modi dan Rashtriya Swayamsevak Sangh (RSS) sebagai sebuah kelompok supremasi Hindu.
Para aktivis menyebut bahwa penahanan ini merupakan bentuk pengekangan kebebasan berbicara.
"Telah ada tindakan keras yang mengkhawatirkan kebebasan berbicara dan perbedaan pendapat di India, apakah dalam bentuk slogan, komentar di media sosial terhadap para pemimpin yang berkuasa, atau penangkapan jurnalis dan aktivis yang mengkritik pemerintah," ujar Meenakshi Ganguly, direktur Human Rights Watch di Asia Selatan.
"Orang-orang dituduh di bawah sejumlah undang-undang, termasuk penghasutan dan ancaman terhadap keamanan nasional."
Sumber: Akurat.co

0 komentar :
Posting Komentar