Pimpinan PKS Diperintahkan MA Bayar 30M ke Fahri Hamzah

Pimpinan PKS Diperintahkan MA Bayar 30M ke Fahri Hamzah



Sejumlah pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diharuskan membaya kerugian imateriil sebesar Rp 30 Milyar ke Fahri Hamzah.

Hal tersebut berdasarkan putusan Inkracht Mahkamah Agung (MA) nomor: 1876 K/Pdt/2018 pada 30 Juli 2018 terkait gugatan yang dilayangkan Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Diketahui Fahri Hamzah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pemecatan sebagai anggota DPR oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 yang memutuskan memecat Fahri Hamzah dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian termasuk Anggota DPR RI.

Dalam isi gugatannya, Fahri menuntut pimpinan PKS selaku tergugat membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar. 

Pimpinan PKS, yakni Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.  

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) Kamis (3/1/2019). Namun putusan itu dibacakan oleh Hakim Agung di MA pada 30 Juli 2018.  

"Kemudian pada tanggal 23 Januari 2019 kami menerima surat keterangan inkracht yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menyatakan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Maknanya adalah putusan tersebut sudah dapat dieksekusi," kata Mujahid kepada AKURAT.CO saat dihubungi, Minggu (27/1/2019). 

Dalam putusan tersebut, pimpinan PKS selaku tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian imateriil sebesar Rp30 milyar.

Kemudian surat yang dikeluarkan DPP PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota DPR RI tidak sah alias batal demi hukum.  

"Isi putusan yang dapat di eksekusi, karena didalam putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan penggugat, dengan menyatakan surat-surat yang dikeluarkan oleh para tergugat tidak sah atau batal demi hukum," ujar Mujahid.  

"Kemudian menyatakan klien kami pak Fahri Hamzah sah sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan sebagai wakil ketua DPR RI," sambungnya.  

Lebih lanjut dikatakannya, sejumlah tergugat dalam hal ini pimpinan PKS untuk melaksanakan isi putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni membayar kerugian imateriil sebesar Rp30 milyar kepada penggugat, yakni Fahri Hamzah.  

Bahkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada para pimpinan PKS untuk menjalankan dan melaksanakan putusan PN Jaksel tersebut.  

"Salah satunya juga adalah mengabulkan tuntutan imateriil senilai Rp30 milyar rupiah yang harus dilaksanakan oleh para tergugat," ucap kuasa hukum Fahri Hamzah.  

"Kemudian, terhadap adanya putusan tersebut, kami juga sudah mengajukan dan menyampaikan surat kepada para tergugat yakni pimpinan PKS, yang meminta mereka untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Dan kami sudah mengirimkan surat itu pada 9 Januari 2019," tambah Mujahid.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pemberhentian Fahri Hamzah dari keanggotaan partai tersebut. 

Permohonan kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018 oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.  

Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim agung MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.

Sumber: Akurat.co

0 komentar :

Posting Komentar