Terdakwa Pengeroyok Haringga Divonis Bebas Pengadilan Bandung

Terdakwa Pengeroyok Haringga Divonis Bebas Pengadilan Bandung



Keputusan terkait kasus Haringga Sirila telah dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Suporter dari Persija Jakarta tersebut dikeroyok hingga tewas di Gelora Bandung Lautan Api, Salah satu dari pelaku pengroyokan itu telah divonis bebas oleh hakim.

Oleh hakim, NSF dinyatakan tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 170 KUHP sebagaimana yang dituntutkan oleh jaksa.

Hal itu diketahui dari amar putusan yang dibacakan hakim tunggal, Suwanto, pada persidangan yang digelar secara terbuka di PN Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa (6/11).

"Membebaskan pelaku anak satu (NSF) dari segala dakwaan dan tuntutan," ucap hakim.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar nama baik, hak, serta martabat yang bersangkutan dikembalikan, dan dibersihkan dari segala tuntutan hukum.

Terhadap putusan bebas itu, NSF dan kuasa hukumnya langsung menerima. Sedangkan, tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung langsung mengajukan kasasi. Sebelumnya, jaksa menuntut NSF dengan hukuman tiga tahun penjara.

Menanggapi vonis bebas tersebut, kuasa hukum NSF, Leksa Sharma menilai hakim objektif dalam perkara ini. Pihaknya mengapresiasi hakim yang jeli melihat fakta di lapangan, dan yang terungkap dalam persidangan. Pasalnya, tak ada bukti yang menyebutkan kliennya terlibat dalam aksi pengeroyokan itu.

"Kami menilai hakim objektif dan melihat fakta-fakta yang terjadi di lapangan," tukas dia, usai persidangan.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandung Agus Khausal Alam meyakini berkas perkara yang diajukan telah sesuai fakta yang ada di lapangan. Maka itu, terhadap vonis tersebut, pihaknya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sumber: Akurat.co

0 komentar :

Posting Komentar