Misbakhun Mengusulkan Agar Bea Cukai Berkolaborasi Dengan CIA Dan FBI
Mukhamad Misbakhun sebagai anggota Komisi XI DPR RI telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan , Sri Mulyani agar intelejen Bea Cukai dilatih Untuk keja sama dengan Central Intelegence Agency (CIA), Federal Bureau of Investigation (FBI). Menurut Misbakhun Bea Cukai harus ditingkatkan sehingga pendidikannya tidak boleh stagnan, maka dari itu beliau menilai pelatihan dengan kerjasama intelejen dunia ini sangat penting.
ketika jumpa pers pemusnahan ribuan rokok itu ilegal dan tiga kontainer miras di Terminal Petikemas Surabaya (TPS). "Bea Cukai tidak boleh bermain penindakan hanya di tingkat lokal atau regional. Tetapi harus lebih besar dalam kinerjanya," kata Misbakhun.
Misbakhun mengapresisi Dirjen Bea Cukai karena bisa membangun sinergi yang baik dengan instansi Kepolisian, Kejaksaan, TNI Angkatan Laut. Menurutnya Bea Cukai tidak boleh sendirian, kepolisian dan kejaksaan harus juga memberi dukungan. Karena mengingat uang yang dihasilkan oleh bea dan cukai digunakan untuk pembangunan negara, membayar polisi, jaksa, bayar TNI, dan membangun pelabuhan.
"Itu uang bea dan cukai 80%. Kalau kinerjanya buruk, maka lainnya akan jadi maslah. Bu Menteri (Menteri Keuangan) mencari uang untuk menutup defisit cari utangan lagi, bisa dicaci maki sama politisi nanti. Kinerja Bea Cukai bagus, bayar pajak bagus, negara tidak berutangkita semua memiliki kebanggaan ke negara ini," Ujarnya.
DPR mengusulkan agar petugas atau kepala Bea Cukai Kepabeanan Tanjung Perak dinaikkan pangkatnya. Dimana pada umumnya pangkat baru bisa naik setelah empat tahun, pemerintah bisa memangkas menjadi dua tahun.
Tiga kontainer yang menyeludupkan 50.664 botol miras, dan 30 juta batang rokok ilegal yang berhasil digagalkan oleh Kanwil Bea Cukai jawa Timur 1 pabean Tanjung Perak, Kamis(2/8) lalu.
Miras ileal itu diangkut dari singapura pada 24 Juni 2018 yang tujuan pelabuhannya adalah Pelabuhan Tanjung Perak. Hanya saja pengiriman transit ke Pelabuhan Tanjung Priok dua hari kemudian. Barang haram yang diimpor oleh PT Golden Indah Pratama dapat dilacak berkat kerjasama dengan Bea Cukai Singapura.
Kasus yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Bea dan Cukai itu Bertotal nilai barang mencapai Rp 27 miliar. Sementara potensi kerugian negara atas tidak pemenuhan pembayaran pajak Rp 57,7 miliar. Dengan rincian bea masuk Rp 40,5 miliar, PPn Rp 6,7 miliar, PPh Rp 5,1 miliar dan cukai Rp 5,4 miliar.
Artikel ini bersumber dari Akurat.co

0 komentar :
Posting Komentar